Hukum Dan Ketentuan Menjamak Shalat Ketika Hujan
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa menjamak shalat Maghrib dan Isya karena hujan adalah disyariatkan atau dibolehkan. Ini adalah pandangan yang dipegang oleh mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, serta dipilih oleh banyak ulama peneliti, termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.