Keringanan Syariat Dalam Salat: Hukum Dan Ketentuan Salat Orang Yang Sakit

4 hari yang lalu
94
6 menit baca
Keringanan Syariat Dalam Salat: Hukum Dan Ketentuan Salat Orang Yang Sakit

Dalam ajaran Islam, hukum syariat diturunkan untuk memberikan kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan bagi umat manusia. Prinsip dasar ini diwujudkan melalui kaidah ushul:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر

“Kesulitan membawa pada kemudahan.”

Ini menjadi sangat relevan ketika seorang berada dalam kondisi sakit. Kondisi kesehatan yang menurun tidak membebaskan seorang muslim dari kewajiban beribadah. Syariat Islam secara komprehensif menyediakan rukhshah (keringanan), penyesuaian, dan alternatif yang memastikan ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa membahayakan jiwa atau memperburuk penyakit.

Para ulama telah bersepakat bahwa jika orang sakit tidak mampu berdiri, maka ia boleh salat sambil duduk. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Saya menderita wasir, lalu saya bertanya kepada Nabi tentang salat, maka beliau bersabda:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Salatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka (salatlah) sambil duduk. Jika tidak mampu, maka (salatlah) sambil berbaring (di atas lambung).” (HR. Al-Bukhari, no. 1117).

Catatan: Wasir adalah penyakit yang menyebabkan pembengkakan pembuluh darah di anus.


🪑 Kapan Orang Sakit Boleh Salat Sambil Duduk?

Orang sakit boleh salat sambil duduk dalam dua keadaan:

  1. Tidak mampu berdiri sama sekali.
  2. Mampu berdiri, tetapi khawatir jika berdiri akan menyebabkan bahaya, penyakitnya bertambah parah, kesembuhannya tertunda, atau mengalami kesulitan yang berat.

Kesulitan (masyaqqah) yang membolehkan salat dengan duduk haruslah kesulitan yang berat. Jika kesulitannya ringan, ia tetap wajib salat dengan berdiri.

⚠️ Batasan Kesulitan Boleh Salat Sambil Duduk

Para ulama berkata, batasan kesulitan berat yang membolehkan seseorang salat sambil duduk adalah kesulitan yang menyebabkan hilangnya khusyuk dalam salat, yaitu jika berdiri, ia menjadi gelisah, tidak bisa thuma'ninah, dan terburu-buru ingin segera menyelesaikan bacaan Al-Qur'an dan rukuk.

Dalam kondisi ini, berdiri menjadi kesulitan yang berat baginya sehingga ia boleh salat sambil duduk.


🎁 Berapa Pahala Orang Sakit Jika Salat Sambil Duduk?

Jika orang sakit salat sambil duduk karena ketidakmampuan, atau karena berdiri menyebabkan kesulitan yang berat, maka pahalanya sama dengan pahala orang yang salat dengan berdiri.

Dalilnya hadis Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya apa yang biasa ia kerjakan ketika mukim dan sehat." (HR. Al-Bukhari, no. 2996).

Catatan: Jika seorang muslim mampu berdiri dengan bersandar pada tongkat atau dinding, ia wajib salat sambil berdiri, selama hal itu tidak menyebabkan kesulitan yang berat.


🪑 Tata Cara Salat Orang Sakit Sambil Duduk

  1. Jika orang sakit salat sambil duduk, maka sunahnya adalah dengan duduk bersila (mutarabbi'an)—yaitu duduk di atas kedua pantatnya, dengan meletakkan telapak kaki kanan di bawah paha kiri, dan telapak kaki kiri di bawah paha kanan. Karena duduk bersila umumnya lebih nyaman dan menenangkan. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

    رَأَيْتُ النَّبِيًَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا

    “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam salat dengan duduk bersila.” (HR. An-Nasa’i, no. 1661).

  2. Rukuk dalam keadaan duduk bersila dan tidak perlu melipat kedua kakinya. Dengan demikian, postur kakinya saat rukuk sama seperti posturnya saat berdiri.
  3. Saat sujud, ia melipat kedua kakinya dan duduk iftirasy (seperti duduk di antara dua sujud).

❓ Apakah Harus Berdiri untuk Rukuk bagi yang Salat dengan Duduk?

Jika orang sakit tidak mampu berdiri tetapi mampu rukuk dan sujud, maka ia diberi dua pilihan:

1. Melaksanakan rukuk dan sujud dari posisi berdiri (jika mampu). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

لَمْ أَرَ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي صَلَاةَ اللَّيْلِ قَاعِدًا قَطُّ حتَّى أسَنَّ، فَكانَ يَقْرَأُ قَاعِدًا، حتَّى إذَا أرَادَ أنْ يَرْكَعَ قَامَ، فَقَرَأَ نَحْوًا مِن ثَلَاثِينَ آيَةً - أوْ أرْبَعِينَ آيَةً - ثُمَّ رَكَعَ

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat malam sambil duduk sama sekali hingga beliau lanjut usia. Saat itu, beliau salat dengan duduk, ketika hendak rukuk, beliau berdiri. Beliau membaca sekitar 30 atau 40 ayat kemudian rukuk.” (HR. Al-Bukhari, no. 1118 dan Muslim, no. 731).

2. Melaksanakan rukuk dan sujud dari posisi duduk dengan isyarat menunduk. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يُصَلِّي لَيْلًا طَوِيلًا قَائِمًا وَلَيْلًا طَوِيلًا قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَائِمٌ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salat malam yang panjang dengan berdiri, beliau juga pernah salat malam yang panjang dengan duduk. Ketika salat dengan berdiri, beliau rukuk dan sujud dari posisi berdiri. Jika salat dengan duduk, beliau rukuk dan sujud dari posisi duduk.” (HR. Muslim, no. 730).


🛌 Tata Cara Salat bagi yang Tidak Mampu Rukuk atau Sujud

Jika orang sakit mampu berdiri dan duduk, tetapi tidak mampu rukuk dan sujud (misalnya karena masalah punggung, kepala, atau operasi mata), maka ia salat sambil berdiri.

Ia memberi isyarat menunduk untuk rukuk sambil berdiri dan memberi isyarat menunduk untuk sujud sambil duduk. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun: 16).


🚌 Tata Cara Salat di Kendaraan

Ini adalah masalah yang sering dihadapi saat perjalanan jauh, baik di pesawat, kereta api, maupun bus, di mana tidak ada tempat yang memadai untuk salat. Ia salat di tempat duduknya sesuai kemampuan dengan cara yang sama, yaitu salat sambil berdiri (jika memungkinkan) atau salat dengan duduk lalu memberi isyarat menunduk untuk rukuk dan isyarat menunduk untuk sujud. Isyarat menunduk untuk sujud lebih rendah dari isyarat rukuk.

Peringatan: Tidak boleh menunda salat hingga keluar waktunya saat berada di kendaraan umum, kecuali jika dijamak dengan salat yang lain. Penundaan salat hingga keluar waktunya tanpa uzur termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Celakalah orang-orang yang salat, yaitu mereka yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4–5).

Ia wajib melaksanakan salat sesuai kemampuannya, meskipun hanya dengan isyarat rukuk dan sujud dengan duduk.


🏁 Penutup

Sebagai penutup, seluruh ketentuan fikih tentang salat bagi orang yang sakit ini menegaskan betapa besar kasih sayang, rahmat, dan kemudahan yang terkandung dalam syariat Islam. Kewajiban salat tidak pernah gugur selama akal masih berfungsi, namun Allah Ta’ala tidak pernah membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuan mereka.

Seorang muslim yang sakit hendaknya ia memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga ibadah tetap terlaksana dengan sah, pahala tetap sempurna, dan hati tetap tenang dalam menghadapi ujian kesehatan. Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.


📚 Referensi

  • Al-Bukhari, M. ibn I. (2001). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Kairo: Dār Ṭawq al-Najāḥ.
  • Al-Hajjāj, M. ibn. (2004). Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
  • Al-Maqdisī, I. Q. (2002). Al-Mughnī (Vol. 6). Riyadh: Dār al-‘Āṣimah.
  • An-Nasā’ī, A. ibn Shu‘aib. (1986). Sunan an-Nasā’ī. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah.
  • Ibn Kathīr, I. U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
  • Ibn Taymiyyah, A. ibn A. (1995). Majmū‘ al-Fatāwā. Madinah: Mujamma‘ al-Malik Fahd.
  • Syaikh Al-Albānī, M. N. (1985). Irwā’ al-Ghalīl. Beirut: Al-Maktab al-Islāmī.

✍️ Penulis:

Khasnan Hanif, B.A.
(Alumni Universitas Islam Madinah, Saudia Arabia. Pengajar Pondok Pesantren Al Madinah Nogosari Boyolali)

Download PDF